Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan negara bagi Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lain perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56/M/III/20 15 tanggal 17 Maret 20 15, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN; 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 12 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tcntang Penyelcnggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengclolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 15 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan ... (1{/ www.jdih.kemenkeu.go.id Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.