DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional; b. bahwa untuk mengantisipasi dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, serta penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.