a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis khususnya terkait dengan peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut guna meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang berkesinambungan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1182/M.KT.01/2024 tanggal 10 September 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.