DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/ PMK.05/ 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/ PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelвporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/ PMK.05/2017 tentang Perubahan 2-tas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus_; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.