DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFI'A States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastfan hukum dalam 1nemberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.