DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara akurat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan · kondisi dan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara; perlu mengatur kembali Rekonsiliasi Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi · Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah l?usat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkari Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; ?"· www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.