TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif sebagai pendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan, telah citetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; b. bahwa untuk meningkatkan dukungan teknis maupun administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian struktur, tugas, dc_n. fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan; c. bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/405 /M.KT.01/2018 tanggal 6 Juni 2018; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.