a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 ten.tang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.