a. bahwa surat utang negara merupakan salah satu alternatif instrumen bagi pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan atas surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai pengelolaan surat utang negara; c. bahwa untuk penyempurnaan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas kegiatan penatausahaan surat utang negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.