DI KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nam.or 239/PMK.O1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menyempurnakan dan menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas pengadaan barang/jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; c. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2918 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peinerintah sebagaimana dimaksuc dalam huruf b, perlu www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.