a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Keuangan serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan perlu penyelarasan pengaturan dengan unsur tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.