DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; b. bahwa dengan adanya perubahan standar layanan informasi publik dan untuk mengoptim~lkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.