TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk percepatan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan paj ak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakuka11. optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.