DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.09/2016 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dengan adanya kebutuhan penambahan pengembangan praktik pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai tata kelola pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.