DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung (private placement) oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang pengelolaan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) sebagaimana telali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 tentang jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.