DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Investasi Pemerintah sebagai instansi pemerintah- yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang mengakibatkan perubalian layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan layanan yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.