Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 13 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nom01ʿ 97 Tahun 20 1 6 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 20 17; 1 . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20 16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 17 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor. 9 0 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia .4£4V www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.