bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan tersebut dalam Persetujuan Induk mengenai Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan para penanam modal di Tokyo pada tanggal 7 Juli 1975, perlu ditetapkan badan-badan yang menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan, atas pelaksanaan pembangunan Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan dengan membentuk Otorita Pengembangan dan Badan Pembina Proyek Asahan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.