a. bahwa Tata Cara Penghapusan Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara; b. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan prosedur kerja dan bentuk surat yang digunakan dalam penelitian dan penyampaian penetapan penghapusan Piutang Negara tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat yang Digunakan dalam Penelitian dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.