a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean impor, perlu diatur bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.