a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal s Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pMK.Ol I 2}ls tentang Pedoman Pen5rusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menJrusun Peta Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melalui Keputusan Direktur Jenderal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tentang peta Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Risiko; : 1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2OLS tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 3. Keputusan Presiden Nomor 2l lM Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pMK.Oll2ols tentang Pedoman Pen5rusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 lpMK.OI l2}ls tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3O7/KMK .Ol 12016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.