Mengingat TENTANG ADMINISTRASI PENGEL OL AAN HIBAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBL IK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 0 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman L uar Negeri dan Penerimaan Hibah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /PMK. 05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah; b. bahwa guna menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan Hibah sesuai dengan perkembangan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /PMK. 05 /2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah; 1 . Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 fentang Perbendaharaan Negara ( L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan L embaran Negara Republik Indonesia Nomor 435 5 ) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.