a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur · tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.), a tau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara; b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/ pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui ·Surat Nomor CI.26-30/V.101-1/06 tanggal 3 Juni 2014 JUga telah menyampaikan pendapat terkait dengan kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat kecuali di bidang kepegawaian; d. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu adanya penyesuaian pemberian Tunjangan Kinerja dan/ a tau Tunjangan Tambahan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai/ Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.