DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung tugas Kementerian Keuangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang terpercaya dan berkualitas diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Keuangan yang handal; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun panduan umum tata kelola TIK yang selaras dengan Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang·ÁTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;( www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.