Mengingat MENTER! KEUANGAN · REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 96 /PMK.07 /20 15 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 14 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. bahwa dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74 / PMK.07 /20 15 Tahun 20 15 dan Nomor 1 7 Tahun 20 15 telah ditetapkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 20 1 4 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta dalam rangka pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah; 1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik ·Indonesia Nomor 5494); 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 1 0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 5 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 2 1); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.