DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia un tuk Pendirian Perusahaan · Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu diatur mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Perusahaan Perseroan (Persero); b. bahwa Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI); c. bahwa untuk tata kelola pelaksanaan pemberian penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam memberikan penjaminan infrastruktur; f www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.