DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Mei1teri Keuangan Nomor 52/PMK.Ol/200 7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, telah dibentuk Pusat Investasi . Pemerintah sebagai unit khusus yang bertugas · melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah telah dialokasikan dana pada Pusat Investasi Pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa agar program pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, perlu dilakukan penataaan kembali organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.