DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Sama antara Baclan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, diatur antara lain bahwa selain kewajiban untuk mernbayar pajak perseroan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama clitanggun g dan dibebaskan (assume and discharge) clari pajak-pajak lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk juga pajak pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah yaitu Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah , clan Pajak Penerangan J alan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penetapan kebijakan pelaksanaan anggaran, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Neg ara berwenang mengatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, clan Paj ak Penerangan Jal an untuk kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.