DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa clalam rangka mewujuclkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara, pemusnahan clan penghapusan Barang Milik Negara perlu clilaksanakan secara efisien, efektif clan akuntabel; b. bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara; c. bahwa clalam rangka menyikapi perkembangan konclisi clan praktik Pengelolaan Barang Milik Negara, cliperlukan aclanya penyempurnaan pengaturan mengenai penghapusan Barang Milik Negara yang sebelumnya cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.