a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.