Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan Diktum KEDUABELAS Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 956/KMK.05/2016 dan Nomor 18/ 18/NK/GBI/20 16 tentang Koordinasi Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 26/PB/20 17 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertarnbahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications. b. bahwa untuk penyederhanaan regulasi dan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitasserta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran pajak pertambahan nilai atas transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications, perlu mengatur kembali ketentuan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement/ Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunications; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 ten tang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.