Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, telah diatur bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi yang merupakan bagian dari bentuk badan lainnya yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak atas nama kerja sama operasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan, diatur subjek pajak beserta perlakuan perpajakannya, termasuk subjek pajak yang berbentuk kerja sama operasi; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah serta pajak penghasilan terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang komprehensif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetap/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.