Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendapatkan Anggota Direksi yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku yang baik serta dedikasi yang tinggi, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan pergantian Anggota Direksi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.