NOMOR 77/PMK.01/2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, Kementerian Keuangan, perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Caratf(,, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.