Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 201 7 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 606!" www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.