Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 4 Tahun 201 7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 115 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 6063); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.