DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pengendalian dan penataan atas Barang Milik Negara yang tidak digunakan un tuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011); b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik yang terjadi serta guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.