a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur ,J enderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang lmpor Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/ 2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 26/BC/2016 tentangTata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai I Nomor PER-27 /BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasuka n Baran g Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat da n Pengelua ra n Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pa bean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean , dan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai Nomor PER-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.