DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka implementasi penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 / PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.