a. bahwa Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor KEP-82/PP/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan kebijakan, teknologi terkini, dan fleksibilitas penyelenggaraan pembelajaran perlu menyempurnakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku unit pengelola berwenang menyelenggarakan pembelajaran jalur nonklasikal melalui program pelatihan jarak jauh; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Pelatihan Jarak Jauh di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.