Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, atas pembayaran dimaksud dapat diberikan kemudahan pembayaran secara berkala; b. bahwa ketentuan mengenai peobayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah - 2 - dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/ PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan· Menteri · Keuangan Nomor 70 /PMK.04 /2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran sebagaimana telah diubah 'dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peobayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peobayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.