Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENTANG PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI AKUNTAN DAN AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan clan Pemberantasan Tinclak Piclana Pencucian Uang clan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan clan Pemberantasan Tinclak Piclana Pencucian Uang, perlu clitetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna Jasa bagi Akuntan clan Akuntan Publik; b. bahwa sesuai clengan rekomenclasi Financial Action Task Force pacla tahun 2012 yang telah clilakukan perubahan pacla tahun 2016, Akuntan clan Akuntan Publik perlu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa; c. bahwa clalam rangka kepentingan pengawasan oleh Menteri terhaclap profesi . Akuntan Publik sebagaimana climaksucl dalam ketentuan Pasal 29 Unclang-Unclang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik perlu memenuhi prinsip mengenali pengguna jasa clalam Peraturan Menteri ini; .J www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.