Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
NOMOR 54 /PMK.0 1/20 17 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANA.JEMEN ASET NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam pembentukan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerjasama operasional aset yang bertujuan un tuk optimalisasi as et, telah dibentuk Lembaga Manajemen Aset Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan N omor 2 19/PMK.0 1/20 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara; b. bahwa dalam mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 20 16 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1/PMK.06/20 17 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu mengatur kembali organ1sas1 dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.