DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA:ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pelaksanaan mengenai pengalokasian, penyaluran dan penganggaran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /20 16 tentang Perubahan I atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /20 16 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Me.nteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akun tabili tas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu mengatur kembalЀ ketentuan mengenai ' i pengelolaan Tran sf er ke Daerah dan: Dana Desa; C i "F www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.