a. bahwa dalam rangka pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa; DISTRIBUSI II b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah · ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa; c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Transfer. ke Dae1ɯah dan Dana Desa serta mempertimbangkan arah kebijakan dalam Undang.:Undang mengena1 A.nggaran Pendapatan" dan Belanja Negara, perlu mengatur pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; /I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.