DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ! a. bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dapat terjadi kondisi yang menyebabkan entitas akuntansi dilikuidasi; b. bahwa agar proses likuidasi entitas akuntansi p·ada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat terlaksana secara tertib dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerin tahan, serta untuk menertibkan clan mengamankan aset milik Pemerintah Pusat yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh entitas akuntansi yang dilikuidasi, perlu mengatur mengenai proses likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.