Mengingat TENT ANG TATA CARA PEMERIKSAAN BALAI LELANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang, belum mengatur secara rinci ketentuan mengenai pemeriksaan Balai Lelang; b. bahwa dalarn rangka meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap Balai Lelang melalui pemeriksaan, perlu pengaturan secara khusus dan tersendiri mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Balai Lelang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang; · 1. Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Fe bruari 1908 Staatsblad 1908: 189 se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 194 1:3); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.