Mengingat Meneta pkan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan . 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Unda ng-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan "Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 19/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepa beanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17 19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.