Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR PER- 3 /PK/2020 TENT ANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SALIN AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA www.jdih.kemenkeu.go.id selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. 3. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas atas pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 4. Panduan Reviu adalah petunjuk teknis sebagai standar minimal pelaksanaan Reviu yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam yang Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal 1n1, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Inspektorat daerah provinsi/kabupaten/kota BAB I KETENTUAN UMUM KEUANGAN TENTANG PANDUAN REVIU LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DAN CAPAIAN KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK. PERIMBANGAN JENDERAL DIREKTUR PERATURAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.