DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri; b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta !?una mengakomodir pengaturan mengenai penddegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang atas Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.